Kurir Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Seumur Hidup

TRANSINDONESIA.CO – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu asal Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita 6 paket sabu total seberat 450,8 gram.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba dalam keterangannya, Senin (10/8/2020), menyebutkan seorang kurir yang ditangkap di Jalan SM Raja, Medan, tepatnya di loket Bus Antara Lintas Sumatera (ALS) adalah Zul (32) warga Jalan Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun Aceh pada Sabtu (13/6/2020) sekira Jam 21:00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dari Aceh di loket ALS yang di curigai membawa narkoba,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Senin (10/8/2020).

Menindak lanjuti Informasi tersebut Tim Anti Bandit Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ketika melihat target, sesuai  dengan ciri-ciri, dari informasi yang kita terima, Tim Anti Bandit langsung mendatangi pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kanit.

Dikatakan Philip, dari hasil
pemeriksaan badan maupun barang yang dibawa tersangka
ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 6 bungkus yang di kemas dalam plastik bening warna putih dari dalam celana dalam tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti langsung kita boyong ke Komando guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kanit.

Sementara dari pemeriksaan pengakuan tersangka bahwa Sabu tersebut akan dibawanya ke Lampung dan tersangka mendapatkan imbalan Rp10 juta apabila sabu tersebut sudah sampai di tujuan (Lampung)

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” pungkas Kanit.[sur]

Share
Leave a comment