Brewok Aceh Bandar Sabu Jaringan International Diciduk Tekab Patumbak di Diskotik
TRANSINDONESIA.CO – “Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh jua”. Pepatah itu sangat pantas disematkan pada Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh. Betapa tidak, setelah berhasil kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 kg sabu 14 Juli lalu, kini pria yang merupakan bandar dan pengendali narkoba jenis sabu akhirnya diciduk Tekab Polsek Patumbak dari Diskotik Krypton, pada Ahad (23/8/2020).
Tak seorang diri, Brewok turut diamankan bersama seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka.
Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dan kawan kawan, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Kompol Arfin dalam keterangan tertulisnya Diterima Transindonesia.co, Sabtu (29/8/2020).
Dijelaskan Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan, tersangka bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan dikawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik,” ungkap Kompol Arfin.
Lebih lanjut Kompol Arifin menyatakan pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Sementara, tersangka Bas saat diwawancarai mengaku mendapatkan upah Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu tersebut. “Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” aku Bas.
Sedangkan Brewok mengaku jika dirinya sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. “Yang kemaren 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” ucap Brewok.[sur]