Polrestabes Medan Bakar Ganja Senilai Rp1,7 Miliar

TRANSINDONESIA.CO –  Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu musnahkan barang bukti dengan cara membakar 358 kilogram ganja kering senilai Rp1,7 miliar di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).

Ganja kering tersebut hasil tangkapan pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Mei 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengungkapan kasus ganja itu, polisi mengamankan tiga orang tersangkanya berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian ada SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja seberat 118 kilogram dan 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma.

Lanjut dikatakan orang nomor satu di Polrestabes Medan ini bahwa dalam pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 358.000 anak bangsa Indonesia.

Dimana, sambung Kapolrestabes Medan bahwa harga jual eceran per am atau satu gramnya Rp5000 yang digunakan untuk lima orang dan harga jual per kilogramnya senilai Rp2 juta.

“Guna mengungkap dan memutus peredaran narkoba, saya juga meminta kerjasama dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan seluruh elemen bangsa. Sebab narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Kapolrestabes Medan.

Dalam menindak para pelaku peredaran narkoba, lanjut Kapolrestabes Medan, pihaknya bersama Polsek sejajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku peredaran narkoba.

“Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba dengan menembak mati para pelakunya. Sebab kejahatan narkoba ini sudah masuk dalam kategori kejahatan khusus nasional,” terang Kapolrestabes Medan.

Selain itu, sambung perwira dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan penerapan pasal yang diberikan kepada para pelaku narkoba juga sangat berat dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.

“Atas perbuatannya, 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal  hukuman mati,” pungkas Kapolrestabes Medan.[sur]

Share