12 Tersangka Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penembakan maut bos pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara,  Selasa (25/8/2020).

“Subdit Resmob Direktorat Reskrimum menggelar rekonstruksi kasus penembakan atau pembunuhan pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Menurut Yusri rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Rencananya rekonstruksi digelar di lokasi kejadian asli penembakan yakni di ruko Kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Sugianto ini terjadi 13 Agustus 2020, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu eksekutor penembakan Dikky Mahfud menembak korban sebanyak 5 kali hingga tewas seketika.

Berawal dari rasa sakit hati seorang karyawati Nur Luthfiah (34). Nur Luthfiah sempat meminta bantuan suami sirinya, Ruhiman, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp200 juta.

Setelah disanggupi, akhirnya diputuskan pembunuhan dilakukan 10 Agustus 2020. Namun rencana itu gagal lantaran korban tidak mengikuti arahan para tersangka. Kemudian kembali diputuskanlah penembakan kepada korban pada 13 Agustus yang kemudian menewaskan korban di depan ruko miliknya.

Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka, Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.[zul/mil]

Share