Polsek Patumbak Ringkus Maling Meteran Air
TRANSINDINESIA.CO – Iqbal (19), warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Amplas harus merasakan dinginnya sel Polsek Patumbak. Sebab, pencari barang bekas (tukang botot, red) itu diringkus Polrestabes Team Reskrim Polsek Patumbak, polda sumut karena telah mencuri meteran air milik Dortha Lumban Gaol (59), warga Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
“Korban mengetahui meteran airnya dicuri orang pada 17 Agustus karena airnya mati,” kata Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan, Poldasu, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (24/8/2020).
Mulanya, jelas Philip, korban mencuci pakaian di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB. Namun, kondisi air mati. Karena itu, korban meminta anaknya untuk mengecek kondisi air.
“Namun, anak korban meminta kepada ibunya untuk menunggu karena nanti air akan mengalir lagi,” sebut Philip.
Tapi, ternyata air itu tak kunjung mengalir sehingga korban mengecek kondisinya. Dia mendapati meteran airnya sudah hilang sehingga melapor ke Polsek Patumbak dengan Dasar Laporan Polisi Nomor LP/541/ Vlll /2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK.
“Hari itu juga kita langsung menindaklanjuti laporan korban hingga tempat persembunyian tersangka diketahui di Selambo,” jelasnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 meteran air dan satu goni. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[sur]