GaGe Besok Kembali Resmi Berlaku, Pelanggar Tak Ditindak Tiga Hari
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, besok Senin (3/8/2020), kembali berlakukan sistem Ganjil Genap (GaGe) di jalur protokol. Selama tiga hari mendatang, aparat kepolisian melakukan sosialisasi, tidak melakukan penindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari dari Senin, Selasa dan Rabu pihaknya hanya sosialisasi saja.
“Sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 88 tahun 2019 ada beberapa ruas jalan yang diberlakukan kembali Ganjil Genap,” kata Sambodo di Jakarta, Ahad (2/8/2020).
Menurut Sambodo, untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan dan penindakan terhadap pelanggar Ganjil Genap, hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah baru dimulai, Kamis (30/7/2020).
“Salah satu poinnya adalah pemberlakuan kembali ganjil genap,” ungkap Sambodo.
Sementara, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito menyatakan pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja secara WFH.
“Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif,” katanya.
Sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020 kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara sistem Ganjil Genap. Setelah melewati masa evaluasi, pada (3/8/2020) Ditlantas kembali berlakukan.[zul/mil/met]