Polisi Tangkap Muncikari di Hotel Axana Kota Padang
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap seorang muncikari berinisial DEP (26) yang diduga mengeksploitasi dan memperdagangkan wanita di daerah itu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu, mengatakan pelaku ini ditangkap di Hotel Axana Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (18/7/2020).
Kombes Satake mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena marak terjadinya prostitusi daring di hotel tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kombes Satake menjelaskan pada Sabtu (18/7/2020) petugas langsung melakukan penangkapan di hotel tersebut.
Kombes Pol Satake mengatakan dua wanita tersebut disuruh oleh pelaku DEP melayani tamu dengan iming-iming diberikan imbalan uang.
Dari pengakuan tersangka jasa wanita muda itu sebesar Rp800 ribu untuk satu kali durasi pendek dan Rp1,9 juta untuk sekali dalam durasi panjang.
Muncikari ini mendapatkan bagian Rp200 ribu per transaksi.
Modus operandinya muncikari mencarikan pelanggan untuk wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Hotel itu.
“Mucikari ini menjalin komunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi Whatsapp. Pekerjaan mucikari ini adalah pengangguran,” kata Kombes Satake, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan dua wanita berumur 16 tahun dan 19 tahun yang sedang berada di kamar 329 dan 340.
Setelah itu ketiga orang itu dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan.
Pelaku DEP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dan langsung ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020.
Sementara dua wanita setelah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.
“Untuk anak berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Padang. Dia berasal dari luar Sumatera Barat dan keduanya tinggal di kost yang sama di Kota Padang,” katanya.
Dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang sebesar Rp1 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit kondom dan kunci kamar hotel
“Pelaku ini disangkakan nomor 21 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dan UU nomor 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan dan ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.[rel/ful]