Penyelundupan 36 Penyu Hijau Berhasil Digagalkan di Perairan Pulau Serangan Denpasar

TRANSINDONESIA.CO – 36 ekor Penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi berhasil digagalkan. Tujuh pelaku penyeludupan Penyu hijau tersebut berhasil diamankan bersama satu perahu jukung bermesin tempel 3 unit 15 PK di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali.

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa penyu-penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan.

“Rencananya akan dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kombes Toni di Bali, Ahad (12/7/2020).

Para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan. 7 orang pelaku akan diproses dan dikembangan lagi penyidikannya sesuai hukum,” ungkapnya.

Puluhan penyu tersebut saat ini berada di pusat konservasi penyu Turtle Education and Conservation Center (TCEC) di Desa Serangan, Denpasar Selatan.[oki]

Share