Kapolri Diminta Pecat Polisi Penyiksa Saksi Pembunuhan di Medan
TRANSINDONESIA.CO – Viralnya berita penganiayaan saksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oknum personil Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, membuat masyarakat geram dan warganet (netizen) di media sosial Facebook meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memecat oknum yang terbukti melakukan penyiksaan.
Masyarakat menilai perbuatan oknum-oknum ini sangat keji dan tidak berprikemanusiaan layaknya seorang personil Polri yang menjunjung tinggi cara cara pengayoman terhadap masyarakat.
Seperti komentar akun Vivico P Lumban Raja yang menanggapi berita dari transindonesoa.co yang dilansir, Rabu (8/7/2020), dengan judul Saksi Dipaksa Akui Membunuh Disiksa dan Disetrum, Ini Kata Kapolrestabes Medan meminta Kapolri, “Pelakunya harus dipecat dari Polri” komen Vivico P Lumbam Raja.
Hal senada juga disampaikan akun bernama Geljien yang menyebutkan, “Pak Kapolda Mohon Usut Tuntas Kasus Sarpan ini” sebut Geljien berharap.
Atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum oknum personil Polsek Percut Sei Tuan terhadap Sarpan saksi kasus pembunuhan yang menewaskan rekan kerjanya bernama Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti Dusun XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2020).
Perbuatan tersebut dinilai sangat menyakiti masyarakat dan mencoreng nama baik Polri sebagai pengayom masyarakat.
“Bila terbukti, jangan cuma jabatan dicopot. Kapolri harus pecat oknum polisi penyiksa, ini memalukan dan membuat masyarakat hilang kepercayaan serta keadilan pada Polri,” ungkap Rismala warga Kota Medan kepada Transindonesoa.co, Ahad (12/7/2020).
Atas peristiwa sadis yang dialami Sarpan, Kapolrestabes Medan mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Sebanyak 4 Perwira dan 5 Brigadir yang diduga bertanggung jawab atas penganiayaan saksi Sarpan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.[sur]