Saksi Dipaksa Akui Membunuh Disiksa dan Disetrum, Ini Kata Kapolrestabes Medan
TRANSINDONESIA.CO – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalami laporan pengaduan dugaan penganiayaan saksi Sarpan di dalam sel tahanan oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, pada Rabu (8/7/2020) siang.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polsek Percut Sei Tuan, terhadap saksi kasus pembunuhan yang menewaskan Dodi Somanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Seriti Dusun XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, saat ia bekerja sebagai kernek bangunan di rumah pelaku Anzar (27), Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) pukul 15:30wib.
Usai keluar dari ruangan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada Transindonesia.co mengatakan, “Masih kita tindak lanjuti dan kita dalami mengapa saksi berada di dalam sel. Dan jika anggota terbukti bersalah akan kita proses, sesuai peraturan jika ada unsur pidana kita proses dengan pidana,” kata Riko.
Menurut Kombes Pol Riko Sunarko hingga saat ini belum ada anggota Polsek Percut Sei Tuan yang diperiksa dalam dalam kasus penganiayaan yang dialami Sarpan hingga wajahnya babak belur yang diduga dianiaya di dalam sel Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Belum ada yang kita periksa, laporannya kan baru semalam,” ungkap Riko.
Pembunuhan yang menewaskan Dodi Somanto berawal saat korban bersama Sarpan menerima orderan memperbaiki rumah orang tua pelaku di Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 15:30 WIB.
Di saat korban sedang bekerja di dalam rumah pelaku, tiba tiba pelaku mencangkul korban hingga tewas seketika. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan pelaku. Tak lama, petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mengetahui adanya kejadian tersebut datang ke TKP dan memboyong pelaku bersama Sarpan sebagai saksi ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Anehnya, saksi Sarpan juga ditahan dan dimasukkan ke dalam sel. Tak hanya itu, Sarpan mengalami penganiayaan di dalam sel dan dipaksa mengaku membunuh korban.
Pada Senin (6/7/2020) pagi, ratusan warga Desa Sei Rotan berunjuk rasa mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan, meminta agar pihak Polsek membebaskan saksi Sarpan yang ditahan di Polsek itu.
Tak lama berunjuk rasa, pihak Polsek Percut Sei Tuan mengeluarkan Sarpan dalam kondisi babak belur. Menurut Sarpan, dia mengalami penganiayaan di dalam sel dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Merasa tidak melakukan, Sarpan membantah hingga mengalami penyiksaan mulai dipukuli, diinjak-injak hingga di setrum di dalam sel.
Sarpan kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: STTP/1643/VII/YAN2.5/SPKT Polrestabes Medan. [sur]