PMI Asal Jabar Harus Terlindungi Dalam Perda PMI
TRANSINDONESIA.CO – Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dalam rangka terkait pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat. Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat menginginkan masyarakat Jawa Barat khususnya memiliki kesadaran untuk menempuh jalur formal yang disosialisasikan dari tingkat desa.
Hal itu dimaksudkan untuk menyelaraskan dengan mitra kerja dari eksekutif yang terlibat aktif. Bahkan, ke depan dalam perda ini Pansus VI meminta SKP terkait. Sebab, dalam pasal perda juga menuangkan terkait perlindungan keluarga yang berarti peranan instansi terkait yang membidangi desa itu.
“Saya kira ke depan banyak pihak agar dapat berkolaborasi untuk bagaimana PMI di Jawa Barat itu bisa betul-betul lebih terlindungi dan jalur informal jalur ilegal itu semakin berkurang,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Jabar Hasbullah Rahmad di Cimahi, Senin (29/6/2020).
Hasbullah menambahkan, Disnakertrans Jabar kedepannya wajib memfasilitasi pelatihan untuk PMI. Paling tidak, syarat sarana dan prasarana balai pelatihan untuk harus disesuaikan dan dilakukan inovasi agar bisa menampung sesuai dengan bakat minat para PMI untuk bekerja di luar negeri.
“Tentunya kami berharap, perda ini tidak hanya untuk melindungi para pekerja migran asal Jabar diluar negeri. Sebelum dia berangkat harus dilatih dan dibekali terlebih dahulu. Bahwa pahlawan devisa negara ini benar-benar mereka merasa nyaman bekerja dengan adanya perlindungan terhadap keluarganya oleh negara. Bahkan dirinya pun dilindungi secara undang-undang diperkuat dengan perda Imigran ini,” ucapnya.
Apalagi, dalam masa pendemi Covid-19 sekarang ini perlindungan terhadap pekerja di luar negeri sangat diperlukan. Termasuk, wabah penyakit menular dan lain sebagainya maka pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi PMI dimana saja sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Termasuk mengantar mereka ke tempat asal daerah, jadi kami kira perda ini sangat baik perda ini sangat ditunggu-tunggu dan mungkin ini satu-satunya perda yang ada dari provinsi lain, jadi jawa barat adalah salah satu provinsi yang berinisiasi melahirkan perda perlindungan pekerja PMI sesuai dengan regulasi undang-undang nomor 18 Tahun 2017,“ katanya.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Husin mengatakan ada beberapa ayat yang akan ditambahkan dalam pansus ini berkaitan dengan ABK baik itu ABK niaga maupun ABK perikanan. Pada prinsipnya, semua tenaga kerja asal Jabar pekerja migran Indonesia asal daerah Jabar harus dilindungi dalam kondisi apapun tanpa melihat jenis pekerjaannya. Maka dari itu, perda Imigran ini harus mampu mengakomodir PMI.
“Dalam pembahasan raperda ini jangan sampai nanti ada pekerja kita yang masih belum terlindungi dalam hal bekerja di luar negeri,” ujar Husin.
Dia berharap, setelah disahkan menjadi perda, pekerja asal Jabar harus terlindungi oleh pemerintah daerah di manapun kerjanya baik dalam maupun luar negeri.
“Kami pansus VI berupaya keras dalam membahas ini sesempurna mungkin dalam melindungi pekerja migran baik didalam maupun diluar negeri,” tandasnya.[rel/nal]