PBB Desak ‘Moratorium’ pada Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah dalam Protes

TRANSINDONESIA.CO – Pimpinan hak asasi manusia PBB, Kamis (25/6/2020) menyerukan sebuah “moratorium” pada penggunaan teknologi pengenalan wajah selama demonstrasi damai dengan menekankan hal itu bisa meningkatkan diskriminasi terhadap orang-orang keturunan Afrika dan minoritas lainnya.

Seruan Michelle Bachelet disampaikan ketika kantornya menerbitkan laporan mengenai dampak teknologi baru dalam mendukung dan melindungi hak asasi manusia dalam konteks berkumpul termasuk demonstrasi damai.

Bachelet dalam sebuah pernyataan mengatakan seharusnya ada moratorium pada penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam konteks demonstrasi damai, sampai negara-negara memenuhi persyaratan, termasuk kepatuhan terhadap hak asasi manusia, sebelum mengoperasikannya.

Laporan itu diperintahkan penyusunannya oleh Dewan HAM PBB dua tahun lalu, tetapi kemudian demonstrasi pecah di sejumlah negara.

Teknologi baru bisa digunakan untuk memobilisasi dan mengorganisir protes-protes damai, membentuk jaringan dan koalisi, dan membantu orang untuk mendapat informasi lebih baik mengenai demonstrasi dan alasan terjadinya demonstrasi, sehingga mendorong perubahan sosial.

Tetapi, ia menekankan seperti yang telah disaksikan, teknologi bisa dan sedang digunakan untuk membatasi dan melanggar hak-hak pemrotes, mengawasi dan melacak serta mengganggu privasi demonstran.

Laporan PBB itu menunjukkan teknologi yang memungkinkan pemantauan telah menjadi faktor utama dalam menyusutkan ruang gerak sipil di berbagai negara, dimana beberapa negara menggunakan pengawasan online yang mengganggu dan meretas akun media sosial yang digunakan penyelenggara protes dan demonstran sendiri. [my/jm]

Sumber : Voaindonesia

Share
Leave a comment