Maisaroh Siregar: Tidak Ada Pungli di MAN 1 Medan, Semua Sesuai Prosedur dan Permenag

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Maisaroh Siregar, S.Pd, M.Si membantah adanya pungutan liar (pungli) terhadap orang tua atau wali para siswa siswi MAN 1 Medan yang dipimpinnya. Hal itu dipertegas Maisaroh S Pd M.Si kepada transindonesia.co di ruang kerjanya, MAN 1 Medan Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/6/2020) siang.

Maisaroh mengatakan,” Peraturan Menteri Agama RI no 16 tahun 2020 tentang komite Madrasah. Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Agama RI ada mengatur peraturan menteri di bidang Madrasah, yang pertama Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan menteri agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Rodatul Anfal, Madrasah Ibtidahiyah, Madrasah Sanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan. Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh pemangku satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua, wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua, wali, baik perseorangan maupun bersama sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.

Nah, berdasarkan menteri Permenag nomor 16 tahun 2020 maka MAN 1 dengan komite dan orang tua murid rapat kemarin untuk bantuan sumbangan pendidikan MAN 1 Medan. Adapun bantuan sumbangan yang diminta MAN 1 Medan status dari sekolah MAN 1 Medan masih hak guna bangunan atau hak guna usaha, jadi belum ada hak sertifikat hak kepemilikan oleh sebab itu dari Menteri Keuangan beserta Kementerian Agama beserta Kementerian Diknas tidak bisa memberikan bantuan bangunan gedung ke MAN 1 Medan karena status tanah status hak guna.

“Jadi MAN 1 Medan  melalui Komite bisa meminta kepada masyarakat untuk membantu ruang belajar,” terang Maisaroh.

“Jadi MAN 1 Medan tidak ada pungli seperti mana yang diberitakan media media. Karena kita melalui prosedur dan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2020 yang saya bacakan tadi. Dengan komite dan kesepakatan boleh mengambil bantuan pendidikan, baik berupa uang, barang dan lain lain sebagainya” pungkas Maisaroh.[surya]

Share
Leave a comment