Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Polda Sumatera Selatan menangkap mantan kepala desa (kades) di Ogan Ilir, Jon Heri atas dugaan korupsi dana desa ratusan juta.

“Eks kades di Ogan Ilir telah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai 15 Juni 2020,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Mapolda Sumsel, Rabu (17/6/2020).

Jon eks kades di Arisan Ganding, Indralaya Selatan, Ogan Ilir, periode 2013-2019 ditengarai melakukan korupsi dengan dua modus.

“Jadi ada dua modus operandi yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan dan soal dana desa fiktif,” ungkap Supriadi.

Menurut Supriadi, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp 1 miliar, diduga ada Rp 210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Jon diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, tapi faktanya tidak ada.

Selanjutnya, ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebut secara total negara diduga dirugikan Rp 641 juta.

“Yang menonjol memang yang kasus dana fiktif ini. Jadi setelah diaudit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lain-lain juga dipakai,” katanya.

Jon sempat diperiksa polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali.

“Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi 15 Juni langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan. Total kerugian negara sampai Rp 641 juta,” katanya. [sms]

Share
Leave a comment