ICK Minta Polri Tangani Isu Komunisme Secara Profesional
TRANSINDONESIA.CO – Menjelang digodoknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga kini isu isu komunisme dengan lambang palu arit bermunculan di sejumlah daerah viral media sosial diharapkan tidak merusak tatanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Jangan sampai isu isu komunis yang sengaja dihembuskan pihak-pihak tidak bertanggung jawab merusak tatanan Kamtibmas. Terutama dalam masa pandemi Covid-19 yang sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan mulai dari ekonomi, sosial kehidupan saat ini menjadi panas dan mudah terprovokasi hingga rusaknya Kamtibmas ditengah-tengah kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin, SH, dalam pernyataan persnya kepada awak media di Jakarta, Senin (15/6/2020).
ICK kata Gardi Gazarin berharap Polri dan TNI benar-benar dapat menangani munculnya isu isu komunisme di sejumlah daerah dan sebelumnya terdapat lambang palu arit di sepatu dalat ditangani secara profesional hingga tidak membuat kekacauan di masyarakat.
“Khususnya Polri, kita minta untuk profesional dan tegas menangani munculnya isu isu komunis. Bila terdapat orang yang sengaja menyebarkan lambang komunis untuk tujuan tertentu harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat melakukan tindakan sendiri sendiri. Ini dapat membuat kekacauan Kamtibmas. Kamtibmas yang sampai hari ini masih berjalan kondusif harua dapat dipertahankan. Polri tidak boleh diam melihat keresahan dan kegaduhan masyarakat dengan munculnya isu isu komunis yang apapun alasannya harus kita tolak di negeri yang kita cintai ini,” tegas wartawan senior tersebut.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, ICK tidak akan tinggal diam bila Kamtibmas bergejolak dan terganggunya Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
“Kamtibmas merupakan ujung tombak dari semua tatanan kehidupan bangsa. Ekonomi, sosial, budaya, pembangunan tidak ada artinya atau tidak akan bisa berlangsung baik jika Kamtibmas terganggu. Suatu negara yang Kamtibmasnya terganggu tidak bisa melakukan apa-apa untuk membangun bangsa dan negaranya,” ucap Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016.
Terkait kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan dengan adanya gejala infiltrasi masif ideologi komunisme dan sosio-Marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan melalui pengajuan RUU HIP tidak dicantumkannya TAP No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, sulit bagi Polri menjaga Kamtibmas. Faham ini harus diwaspadai karena bahaya laten yang bangkit kapan saja dan berakibat terganggunya Kamtibmas karena rakyat Indonesia tidak ingin komunis ada di negeri kita.
Gardi Gazarin meminta mengidentifikasi adanya upaya pendegrasian pemahaman Ideologi Pancasila dari pokok-pokok pikiran yang utuh, komprehensif dan integratif yang terwujud berupa Lima Sila fundamental sebagai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang termaktub secara lugas dan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan telah menjadi Konsensus Nasional para pendiri Bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Cita-cita Proklamator tidak bisa ditawar lagi, harus ditegakkan demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara. Disini peran Polri harus tegas demi menjaga Kamtibmas dan kehidupan masyarakat kita dapat berlangsung dengan baik,” ujar Gardi Gazarin. [sfn]