Raperda Penyelenggaraan Pesantren Harus Bisa Memberi Efek Positif
TRANSINDONESIA.CO – Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pondok Pesantren Candangpinggan Kabupaten Indramayu bersama mitra terkait dalam rangka pembahasan Raperda penyelenggaraan pesantren, Kamis (11/6/2020).
Ketua Pansus VII Sidkon Djampi mengatakan, bahwa kunjungan kerja kali ini selain untuk bersilaturahmi, dan menampung aspirasi dari lembaga pendidikan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat.
“Kita ingin mendapatkan masukan dan informasi terkait Raperda tentang penyelenggaraan pesantren agar, Perda ini bisa memberikan dampak positif terhadap pengembangan pesantren di Jawa Barat”. Ujarnya
Sidkon menambahkan, saat ini pemerintah memberikan standarisasi terhadap sarana dan prasarana bagi pondok pesantren.
“Dengan adanya standar, para santri dapat dengan nyaman melakukan segala aktifitas di pondok pesantren, dan juga beberapa aspek lain” katanya.
Sementara itu pihak Pondok Pesantren Candangpinggan Kabupaten Indramayu mengapresiasi, langkah Pemdaprov Jabar yang tengah melakukan pembahasan Perda Penyelenggaraan Pesantren. Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini bisa menjadi langkah yang positif terhadap pengembangan pesantren di Jawa Barat.
Pondok Pesantren Candangpinggan berdiri pada tahun 1995 didirikan oleh K. H Abdul Syakur Yasin M. A ( Buya Syakur ). Cikal bakal berdirinya pesantren yang dinamakan dengan pesantren Yasinniyah yang bertempat di Desa Tulungagung yang berdiri sejak tahun 1991.[nal]