Raperda Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Lebih Komprehensif

TRANSINDONESIA.CO – Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat konsen bahas Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian. Karena itu, Pansus V DPRD Jabar menggali data dan informasi ke kabupaten kota di Jabar.

Ketua Pansus V DPRD Jabar, Sabil Akbar mengatakan dibutuhkan referensi dari daerah untuk melakukan sebuah penyempurnaan Raperda terkait raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik Dan Persandian.

“Tentunya di Cirebon ini ada hal-hal yang berbeda diantara kabupaten yang lain,” ujar Sabil seusai rapat dengan Diskominfo Kabupaten Cirebon, Kamis (11/6/2020).

Dia mengharapkan, setelah mendapatkan data dan informasi dari daerah dapat dibahas lebih lanjut sesuai masukan dari masing-masing daerah kabupaten kota.

“Tingkat kajiannya akan kita bahas nanti seperti apa dan berdasarkan audiensi kebutuhan masing-masing dari daerah,” katanya.

Hal serupa dipertegas Wakil Ketua Pansus V DPRD Jabar, Sri Budi Hardjo. Menurut dia, Kabupaten Cirebon sudah memiliki perda yang hampir sama dengan raperda Penyelengaraan Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian. Tetapi ada sedikit perbedaan pada klausa yang sedang dibahas Pansus V.
“Perda yang mereka miliki itu tidak selengkap apa yang kita punya. Karena mereka hanya memiliki satu huruf dan itu hanya di Diskominfo saja. Sedangkan, raperda yang akan kita buat ini adalah ada tiga urusan, urusan statistik, urusan kominfo dan satu lagi urusan persandian,” ujar Sri Budi.

Karena itu, lanjut Sri Budi, masukan dari Diskominfo Kabupaten Cirebon agar raperda yang di bahas Pansus V tidak bersinggungan dengan perda yang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Dengan kata lain, raperda yang sedang kita bahas nantinya bisa mengayomi dan
perda yang serupa sudah di Cirebon.

Dia berharap, raperda penyelenggaraan Komunikasi Informasi Statistik Dan Persandian tersebut dapat mengakomodir kebutuhan setiap daerah kabupaten kota di Jabar.

“Ini kan dalam rangka mensosialisasikan bahwa kami (Pansus V-red) dari provinsi akan memiliki perda yang namanya penyelenggaraan komunikasi informasi statistik dan persandian sekaligus juga kita ingin menggali informasi yang ada di kabupaten kota serta mengakomodir  kebutuhan di setiap kabupaten kota,” katanya.[nal]

Share