Polri Tangkap Agen ABK WNI Kapal Cina yang Ditemukan di Selat Malaka

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri  menangkap SF agen penyalur dua anak buah kapal (ABK) WNI yang kabur dari Kapal Cina, Fu Li Qing Yuan Yu 901, ditemukan di Selat Malaka pada Sabtu (6/6/2020).

“SF ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (11/6/2020) dini hari tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Mabes Polri, Kamis(11/6/2020).

Kedua ABK WNI yang berhasil kabur dari kapal Cina berinisial  R dan AJ karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dialami  ditemukan di Selat Malaka, Sabtu (6/6/2020).

“Pelaku SF menjanjikan pekerjaan yang layak dan mengiming-imingi gaji besar. Tapi keduanya justru mendapat perlakuan penyiksaan di kapal Cina. Mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” kata Ferdy. [mil]

Share