Ekonomi Sedang Sulit, Anggota DPRD Jabar Dukung Relaksasi Pajak Kendaraan

TRANSINDONESIA.CO – Ekonomi masyarakat yang menurun akibat COVID-19 berdampak pada pemasukan pajak kendaraan. Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Cabang Wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat penurunan pemasukan 30-40% selama masa pandemi.

“Daya beli kendaraan di masyarakat dengan kondisi ekonomi seperti sekarang turun. Makanya berdampak kepada pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang turun 30-40%,” ujar anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Elin Suharliah, Jumat (5/6/2020).

Dilansir SindoNews, Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bandung Barat itu menyebutkan, jam pelayanan yang berkurang dari asalnya pukul 08.00-16.00 WIB menjadi 08.00-13.00 WIB juga turut mengurangi pendapatan. Sementara masyarakat sendiri juga khawatir tertular COVID-19 bila harus ke kantor pajak.

Hal ini di satu sisi fakta tersebut mau tak mau membuat pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat ikut melorot. Menurut Elin, lebih dari 50% APBD berasal PAD yang didominasi pajak kendaraan dengan nilai mencapai Rp16 triliun.

Namun, di lain sisi dia pun memahami kondisi yang dihadapi masyarakat ekonomi saat ini, karena tidak sedikit warga yang terdampak COVID-19 sehingga harus kehilangan pekerjaan. Karena itu dia mendukung perpanjangan program Triple Untung hingga 31 Juli 2020.

Dalam program ini, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBBKB) II, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Itu salah satu upaya relaksasi dan meringankan beban wajib pajak dari pemerintah. Tapi ketika kondisi sudah normal pajak harus tetap bayar, karena relaksasi bukan menghapus kewajiban untuk membayar pajak. Apalagi pajak dari masyarakat menjadi urat nadi pembangunan di Jawa Barat,” imbaunya.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada hal lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil di tengah pandemi COVID-19, yaitu membebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Ini dilakukan untuk besaran pajak dengan nominal di bawah Rp500.000/tahun, juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di bawah Rp5 juta discount 15% seperti yang diterapkan di Kabupaten Bandung.

“Kebijakan PBB dan BPHTB itu ada di bupati, tapi kalau di KBB kemarin saya tanyakan program seperti itu belum ada,” ujar dia.*

Share