Pengamat : Kerugian Masyarakat Akibat BBM Senilai Rp13,75 Triliun
TRANSINDONESIA.CO – Pengamat ekonomi energi Marwan Batubara mengatakan kerugian masyarakat akibat tidak turunnya harga BBM di tengah anjloknya minyak global adalah senilai Rp13,75 triliun.
“Harga BBM itu seharusnya merujuk pada indikator pembentukan, yaitu berupa harga minyak mentah dan kurs rupiah. Sedangkan kedua indikator itu nilainya menurun dalam beberapa bulan terakhir,” kata Marwan dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Ia bahkan berencana menyiapkan gugatan kepada pemerintah atas kerugian yang dialami masyarakat. Marwan sebelumnya sempat menjelaskan harga BBM terutama berubah karena perubahan harga minyak dunia dan kurs Rp terhadap USD. Formula BBM merujuk harga BBM di Singapore (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan bulan berjalan.
Misalnya sesuai Kepmen ESDM No.62K/2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah MOPS atau Argus + Rp 1800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Sebagai contoh, dengan formula di atas, sesuai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs 15.300 dolar AS, maka diperoleh harga BBM yang berlaku 1 April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 sekitar Rp5.500 dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter.
Faktanya harga resmi BBM di SPBU masing-masing adalah Rp9000 dan Rp 650. Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal Rp2000 – Rp3500 per liter. Hal sama juga terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan Khusus Penugasan (Premium), namun dengan nilai kemahalan sekitar Rp1250-1500 per liter. Untuk semua jenis BBM rerata nilai kemahalan diasumsikan Rp2000 per liter.
Untuk harga BBM yang mulai berlaku 1 Mei 2020, nilai MOPS rata-rata 25 Maret sampai dengan 24 April 2020 dan kurs dolar As lebih rendah dibanding April. Karena itu diasumsikan konsumen semua jenis BBM secara rerata membayar lebih mahal sekitar Rp 2500 per liter.
Jika selama pandemi korona konsumsi BBM untuk semua jenis BBM diasumsikan sekitar 100.000 kilo liter per hari, maka nilai kelebihan bayar untuk bulan April 2020 adalah 100.000 kl x 30 hari x Rp 2000 = Rp6 triliun. Untuk bulan Mei 2020, nilai kelebihan bayar adalah 100.000 kl x 31 x Rp 2500 = Rp7,75 triliun. Sehingga selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp13,75 triliun.
Sebagian rakyat mungkin mampu membayar harga BBM sesuai ketetapan pemerintah. Harga BBM di Indonesia mungkin juga relatif lebih murah di banding harga BBM di negara lain dan juga sudah cukup rendah di banding harga produk-barang lain, sehingga tidak turunnya harga BBM April dan Mei 2020 dapat dimaklumi. Namun karena berbagai alasan di bawah ini rakyat harus menggugat pemerintah dan menuntut ganti sebesar Rp13,75 triliun di atas.[Antara]