FUI Sumut Kecewa Vonis Ringan Perusak Masjid Lukai Perasaan Umat
TRANSINDONESIA.CO – Lima pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin hanya dihukum 7 bulan penjara dan langsung bebas dari sel tahanan, Selasa (19/5/2020). Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara hanya 9 bulan.
Putusan vonis dibacakan Majelis Hakim PN Lubukpakam, Sumatera Utara, yang digelar di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Labuhan Deli tanpa dihadiri korban atau penasehat hukumnya.
Menyikapi putusan tersebut Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara prihatin dan kecewa atas putusan ringan terhadap lima terdakwa. Sebab pasal yang digunakan polisi untuk menjerat para terdakwa adalah pasal berlapis yakni pasal 406 jo 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Putusan ini sangat melukai perasaan umat Islam karena para pelaku penyerangan dan pengrusakan rumah ibadah dihukum ringan dan langsung bebas dari penjara,” kata Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli usai pembacaan putusan pengrusakan Masjid Al Amin, Selasa (19/5/2020).
Selain itu, Ustadz Indra juga mensinyalir ada maksud tertentu yang dengan sengaja mempercepat persidangan dari waktu biasanya. “Tadi sidang dimulai jam sembilan pagi. Padahal biasanya selalu lewat tengah hari. Ada apa ini,” tanya Ustadz Indra kepada awak media.
Melihat adanya kejanggalan tersebut, FUI melalui penasehat hukumnya akan melakukan upaya banding ke PT Sumut. “Putusan ini bisa menimbulkan konflik apalagi ada dugaan konspirasi agar pelaku dihukum ringan,” tegasnya.
Sebagaimana terjadi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin, Jalan Belibis 11, Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1/2019).
Akibat aksi pelemparan tersebut kaca mesjid dan sejumlah rumah warga ikut rusak diserang dan dilempari pelaku yang diamankan polisi saat peristiwa tersebut berlangsung, AG (37), RS (26), DM (31), AS (42) dan LFM (32), karena pakter tuak yang berdiri di lahan PJKA di sekitar mesjid ditutup karena mengganggu warga yang beribadah di Masjid Al Amin.[sur]