Menkeu Sebut Pelaksana Perppu Keuangan Negara tak Bisa Dituntut Hukum

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara tidak bisa dituntut secara hukum apabila melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2020), mengatakan ketentuan itu berlaku bagi anggota, sekretaris dan anggota sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN,” katanya.

Ia menambahkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk perpajakan dan kebijakan belanja negara mencakup keuangan daerah, pembiayaan serta pemulihan nasional bukan bagian dari kerugian negara.

“Ini merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara,” kata Sri Mulyani.

Ia mengatakan untuk menghindari adanya moral hazard dari pemanfaatan dana yang timbul dari lahirnya Perppu tersebut maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyisir lembaga keuangan atau pelaku usaha yang benar-benar dapat menerima bantuan ini.

Menurut Sri Mulyani, upaya ini harus dilakukan agar para pembuat kebijakan tidak menghadapi ancaman kriminalisasi dan tidak ada lembaga keuangan atau pelaku usaha beritikad buruk yang dapat ikut memanfaatkan fasilitas stimulus tersebut.

“Mereka yang bisa memanfaatkan fasilitas ini harus mempunyai rekam jejak yang baik. Nanti kita buat rambu-rambu safeguard dan melihat integrity risk dari pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah yang sedang memperbaiki dan menyelamatkan kondisi masyarakat, menghadapi moral hazard dari kelompok tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperkuat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk menangani pandemi COVID-19 serta mengantisipasi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian.

Dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memperlebar defisit anggaran hingga 5,07 persen terhadap PDB untuk tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 bagi penanganan dampak COVID-19 senilai Rp405,1 triliun.

Belanja itu antara lain mencakup penanggulangan COVID-19 dari sisi kesehatan Rp75 triliun, tambahan jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan bagi industri Rp70,1 triliun dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Sumber : Antara

Share
Leave a comment