Residivis Spesialis Rampok Minimarket Lintas Provinsi Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap 2 dari 5 pelaku sindikat pencurian minimarket lintas provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Para pelaku residivis ini sudah beraksi sebanyak 11 kali dengan memanfaatkan situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kasus pencurian dengan pemberatan sindikat minimarket, dua tersangka sekarang berhasil diamankan berinisial HSS dan SN ditangkap di rumah kontrakan Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metra Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, menjelaskan salah satu TKP terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara,  pada 29 Maret 2020. Saat itu salah satu pelaku DPO berinisial PR mengumpulkan empat pelaku lainnya untuk beraksi.

Kelima pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali dengan rincian 7 di DKI Jakarta dan 4 di Jawa Barat. Mereka merupakan residivis yang mulai beraksi sebagai pencuri minimarket sejak pandemi Covid-19.

“Ini pelaku residivis dengan kasus yang sama, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, spesialis bongkar minimarket. Baru keluar bulan Desember 2019, pada bulan Februari sudah beraksi sampai 11 kali, 7 kali di Jakarta dan 4 kali di Jawa Barat,” terangnya.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan..”Tiga pelaku lainnya PR, I dan S masih dalam pengejaran,” ungkapnya. [mil]

Share