Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Terkait Narkoba
TRANSINDONESIA.CO – Artis senior TP (Tio Pakusadewo) kembali berurusan dengan aparat kepolisian tersandung narkoba. Artis gaek ini ditangkap untuk kedua kalinya terkait narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan memiliki ganja dan alat penghisap sabu di kawasan Tarogong Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dinihari pukul 01:00.
“Saat TP ditangkap, ditemukan barang bukti ganja 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Menurut Yusri, berdasarkan informasi masyarakat ditempat TP ditangkap, sering keluar masuk orang. Sementara itu, berdasarkan KTP TP tinggal di daerah Pasar Minggu.
“Dalam 1 bulan, tersangka TP bisa membeli narkoba sebanyak 2 kali,” terang Yusri.
Menurut keterangan TP memakai lagi narkoba sejak 2018. Sebelumnya, TP pernah ditangkap kasus narkoba, tetapi direhabilitasi.
“Informasi terbaru pemasok ganja kepada TP baru saja ditangkap berinisial IG. Sedangkan polisi masih memburu R pemasok narkoba terhadap TP,” imbuh Yusri.
Saat melakukan penangkapan, polisi memakai alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi virus corona.
“Terhadap TP sudah dilakukan rapid test hasilnya negatif,” katanya.
Atas perbuatannya TP dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.[mil]