Gedung Putih Minta Tidak Ada Tagihan bagi Pasien COVID-19

TRANSINDONESIA.CO – Gedung Putih mengatakan, Kamis (9/4/2020), rumah-rumah sakit yang mengambil bantuan dari stimulus $2 triliun harus setuju untuk tidak mengirim tagihan medis yang “mengejutkan” kepada pasien yang dirawat karena COVID-19.

Dikutip dari Voaindonesia, Sabtu (11/4/2020), tagihan kejutan biasanya terjadi ketika seorang pasien dengan asuransi kesehatan dirawat di ruang gawat darurat, atau pada saat dokter, di luar jaringan asuransi itu, membantu sesuai prosedur rumah sakit. Tagihan itu bisa berjumlah ratusan hingga puluhan ribu dolar.

Sebelum wabah virus corona, anggota Kongres telah berjanji untuk membatasi praktik tersebut, tetapi prospek undang-undang tersebut sekarang tampaknya sangat tidak pasti.

“Pemerintahan Trump berkomitmen memastikan semua orang Amerika tidak dikejutkan oleh biaya terkait pengetesan dan perawatan yang mereka butuhkan untuk COVID-19,” kata juru bicara Gedung Putih Judd Deere dalam pernyataan.

Rancangan Undang-Undang stimulus itu termasuk $100 miliar untuk sistem perawatan kesehatan, guna meringankan krisis uang tunai akibat pembatalan massal prosedur elektif dalam persiapan untuk menerima pasien virus corona. Pengucuran $ 30 miliar pertama, untuk rumah-rumah sakit, diperkirakan segera.

Larangan tagihan mendadak itu akan melindungi pasien yang ditanggung program pemerintah, asuransi perusahaan atau asuransi yang dibeli sendiri.[ka/ft]

Share