Jika Langgar Maklumat Kapolri, IPW Minta Kapolda Metro Bubarkan Pilwagub DKI
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana harus mematuhi Maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Joko Widodo agar masyarakat menjauhkan aktifitas kumpul-kumpul selama status tanggap darurat wabah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sudah menginfeksi hampir 2000 orang di tanah air. Untuk itu Kapolda perlu bersikap tegas kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Jakarta agar membatalkan pemilihan Wakil Gubernur Jakarta yang direncanakan, besok Senin (6/4/2020).
“Pemilihan Wagub bukan lah yang penting dan urgen bagi warga Jakarta. Terlebih, selama ini tidak ada wagub juga tak masalah bagi warga Jakarta maupun bagi Gubernur Anies Baswedan. Semua bisa berjalan normal. Yang terpenting adalah kesehatan warga Jakarta tidak makin terganggu. Pelarangan terhadap pemilihan wagub ini perlu dilakukan secara tegas, mengingat gubernur Anies berkali-kali menegaskan bahwa pandemi Corona di Jakarta sudah sangat parah dan terbesar di Indonesia,” kata Neta Pane dalam siaran persnya, Ahad (5/4/2020).
Selain itu lanjut Neta, Maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi harus dipatuhi seluruh Kapolda di negeri ini. Tanpa terkecuali. Jika memang ada kerumunan, maka harus dibubarkan, termasuk jika DPRD DKI Jakarta tetap nekat melakukan Pemilihan Wagub.
Jika Kapolda memberikan ijin pelaksanaan Pilwagub kata Neta berarti kapolda menganggap Maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul pada masyarakat, tidak memiliki pengaruh dan tidak dihargai sama sekali. Karena tidak dihargai lagi oleh Kapolda, sebaiknya Kapolri Idham Aziz harus segera mencabut Maklumat tersebut.
“Buat apa ada Maklumat kalau tidak digunakan, sama halnya itu tidak ada Maklumat dan Maklumat itu tidak ada wibawanya. Sebaiknya dicabut Maklumat itu, untuk menjaga kewibawaan Polri dan Kapolri,” ujarnya.
Menurutnya, Panlih Wagub Jakarta memastikan akan menggunakan protokol pelaksanaan yang mematuhi Social Distance, Physical Distance.
“Percayalah itu hanya teori. Apalagi kalau kita berkaca pada persoalan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang melaksanakan rapid test, toh malah menjadi kacau dan diprotes para media yang hadir. Jadi sangat jelas jika teori berbeda dengan praktek di lapangan. Masa yang berkumpul, akan beresiko tinggi untuk menjadi penyebaran wabah corona,” ucapnya.
Jika pun DPRD tetap ngotot ingin dilakukan pemilihan wagub, Neta memberi saran dan solusi lain yakni, jika karena mengejar masa kadaluarsa Dewan harus menyepakati Paripurna teleconference. Lalu, teknis pemilihannya, dewan bergantian masuk ruang paripurna dengan perbedaan waktu 12-20 menit untuk setiap anggota DPRD pemilik suara. Ini tidak akan beresiko terhadap pengumpulan massa dan penularan wabah Covid-19. “Anggota DPRD jangan anggap enteng dengan wabah virus Corona dan jangan berusaha menentang Maklumat Kapolri dan imbauan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Sikap anggap enteng terhadap wabah virus Corona dan sikap menentang Maklumat Kapolri serta imbauan Presiden sambung Neta, itu sudah ditunjukan anggota Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, S Andyka, yang mengungkapkan tetap akan melaksanakan paripurna Pilwagub pada Senin 6 April 2020, di tengah masa tanggap darurat Corona. Ia mengatakan, nantinya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan saat hari pemilihan.
“Jika itu terjadi, Kapolda Metro Jaya harus membubarkannya demi menjaga wibawa Maklumat Kapolri dan imbauan Presiden,” pinta Neta. [mm]