Polda Metro Ungkap 43 Kasus Hoax Covid-19 dan Lockdow

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap 43 kasus hoax penyebaran virus corana (Covid-19) dan lock down.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku penyebaran berita menyesatkan (hoax) membuat resah masyarakat Indonesia yang tengah mengalami situasi pandemi Covid-19.

Menurut Yusri dari 43 kasus hoax yang diungkap hanya 3 yang akan rilis, yang pertama pemberitaan terkait lock down yang dilakukan seseorang berinisial AOI.

“Penyebaran berita hoax terkait isu lockdown dengan judul ‘DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA’ dengan mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian informasi disebar pada 23 Maret 2020,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2020).

Kedua, viral rekaman video yang menginformasikan bahwa seolah-olah telah adanya korban oleh virus corona di PGC yang membuat resah masyarakat.

“Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan ditemukan bahwa yang merekam dan menyebarkan pertama kali adalah tersangka seorang karyawati berinisial A. Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik,” katanya.

Kasus ketiga, ditemukan adanya konten pada media sosial yang mengandung berita hoax terkait penyebaran virus corona di Bandara Soekarno Hatta yang pertama kali dimuat pada tanggal 27 Januari 2020 dengan kalimat ‘Virus Corona Masuk Soekarno Hatta’ dengan menyertakan gambar/foto terkait adanya seorang wanita yang terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dilakukan tersangka R.

“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto tersebut sesungguhnya adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita yang ada di dalam foto tersebut mengalami gagal jantung, pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah,” jelasnya.

Sementara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menambahkan dimana pemerintah sedang bekerja keras menghadapi Covid-19 menghimbau kepada masyarakat bijak dalam rangka suatu pemberitaan yang mengandung berita bohong atau hoax.

“Kami akan terus memantau pemberitaan-pemberitaan di media sosial melalui media siber dan akan melakukan tindakan tegas terhadap penyebar berita bohong,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) Undang-undang Nomor.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor.11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [mil]

Share