TRANSINDONESIA.CO – Oleh : Juneidi D. Kamil, SH,ME,CRA
Kebijakan Pemerintah memberikan keringanan kepada nasabah bank yang terdampak Covid-19 masih banyak yang bimbang. POJK No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan OJK masih dipahami kalangan perbankan belum oleh nasabah peminjam kredit bank (debitur). Bahkan ada persepsi yang menganggap regulasi itu diabaikan bank, padahal sesungguhnya tidak demikian.
Bank-bank saat ini sedang mempersiapkan ketentuan internal untuk dapat melaksanakannya. Regulasi itu tidak hanya memberikan manfaat kepada debitur tetapi sesungguhnya juga bermanfaat bagi perbankan.
Lalu, apakah langkah yang dapat dilakukan debitur bank terdampak Covid-19 untuk mendapatkan solusi atas kesulitan debitur dalam membayar angsuran kredit ? Ada 5 (lima) langkah yang harus dilakukan debitur bank.
Pertama :
Menilai sendiri, apakah kesulitan dalam membayar angsuran kredit akibat dari wabah Covid-19 ? Indikatornya adalah kesulitan membayar angsuran terjadi pada saat bulan Februari 2020. Bank akan menilai kembali kebenaran informasi yang disampaikan debitur ini.
Mengapa demikian? Karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kita berada dalam status Darurat Bencana Wabah Virus Covid-19 pada 28 Februari 2020. Apabila jauh-jauh hari kredit Anda sebagai debitur bank memang sudah bermasalah maka jangan berharap keringanan atau berlindung dari kebijakan ini.
Kriteria lainnya adalah maksimal kredit (plafon) yang dapat diajukan restrukturisasi berdasarkan ketentuan ini sampai dengan 10 Milyar jenis kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apabila melebihi dari plafon itu maka bukan termasuk dalam kriteria dalam regulasi ini. Karena bukan hanya usaha debitur yang terdampak tetapi juga debiturnya secara pribadi maka jenis kreditnya dapat berupa kredit produktif untuk pelaku usaha maupun kredit konsumtif seperti KPR/KPA.
Kedua :
Menginformasikan situasi dan kondisi kesulitan dalam membayar angsuran kredit akibat Covid-19 kepada bank. Debitur sedapat mungkin memberikan bukti (bisa berupa dokumen, foto, dll) atas situasi dan kondisi kesulitan bukan anggapan (opini) dari debitur saja.
Apabila debitur bank meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi kepada bank sepanjang terdapat asuransi jiwa dalam fasilitas kredit itu. Ahli waris tidak perlu lagi mengajukan permohonan restrukturisasi dalam keadaan ini.
Jenis kredit yang biasanya terdapat asuransi jiwa adalah kredit konsumtif seperti KPR/KPA. Harus diketahui kematian debitur tidak otomatis kredit menjadi lunas. Ahli waris berkewajiban menanggung utang tersebut apabila tidak terdapat asuransi jiwa pada fasilitas kredit yang disalurkan bank.
Bank biasanya sudah mempersiapkan form permohonan agar debitur lebih mudah mengajukan permohonan restrukturisasi. Permohonan itu diisi dan ditandatangani debitur selanjutnya diserahkan kepada bank. Bank akan menganalisis serta menawarkan solusi atas kesulitan debitur dalam membayar angsuran kredit.
Ketiga :
Bank dapat memberikan solusi skema restrukturisasi kredit kepada debitur. Restrukturisasi maksudnya upaya yang dilakukan bank saat debitur kesulitan dalam membayar angsuran kredit. Dalam aturan POJK itu disebut kata “DAPAT” bukan “WAJIB” sehingga debitur harus proaktif jangan diam-diam saja. Oleh karenanya, bank bisa saja menolak permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan debitur apabila ternyata tidak memenuhi persyaratan bank.
Banyak skema dalam restrukturisasi kredit seperti perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran kredit dan diskon keringanan tunggakan bunga dan denda. Jadi debitur jangan menganggap bank akan langsung menangguhkan pembayaran angsuran kredit dan tidak akan melakukan penagihan selama 1 (satu) tahun seperti yang sering digembar-gemborkan. Bank berkewajiban menjaga kualitas kreditnya sehingga berhak untuk melakukan penagihan sesuai perjanjian kredit yang sudah disepakati antara bank dan nasabah.
Apabila pada saat dilakukan penagihan oleh petugas bank maka debitur sebaiknya menyampaikan situasi dan kondisi kesulitan yang dialaminya. Debitur dapat mengajukan restrukturisasi sesuai POJK di atas apabila benar-benar terdampak wabah Covid-19.
Keempat :
Menandatangani addendum perjanjian kredit. Addendum artinya perubahan terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh bank dan debitur.
Dalam rangka penandatanganan addendum debitur bisa jadi akan dikenakan biaya meterai dan/atau biaya jasa Notaris. Jika plafon kredit kecil biasanya addendum hanya dibuat di bawah tangan saja. Tetapi apabila plafonnya besar maka addendum dibuat secara otentik. Pembuatan addendum secara otentik mengeluarkan biaya untuk jasa Notaris.
Kelima :
Mendokumentasikan secara baik addendum perjanjian kredit yang sudah ditandatangani. Perjanjian kredit beserta addendum serta akta-akta lain yang ditandatangani saat kredit bank mengatur hak dan kewajiban debitur dan bank. Debitur harus menyimpan secara baik dokumen-dokumen ini.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pelaku usaha dan debitur kredit bank yang mendapatkan pembiayaan terkait property.
Semoga debitur bank yang mendapatkan fasilitas kredit properti senantiasa bertindak aman dan bijak dalam bisnis properti. Salam penuh hormat !
*). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Konsultasi dan komunikasi melalui email : kamiljuneidi@gmail.com