Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Penjahat Perbankan, 1 Pelaku Tewas
TRANSINDONESIA.CO – Penangkapan komplotan penjahat perbankan, modus operandi melakukan transaksi belanja online menggunakan kartu kredit tipu nasabah bank untuk mendapatkan kode one time password (OTP), sempat terjadi baku tembak, akibatnya satu pelaku tewas.
Tujuh orang pelaku komplotan tersebut, Yopi Altobeli (30), Altarik Suhendra (25), Remondo (24), Eldin Agus (21), Sultoni Billah Rizky (21), Helmi (57) dan Deah Anggraini (21).
“Modus operandi kelompok ini adalah dengan melakukan transaksi belanja online menggunakan kartu kredit.
Untuk mendapatkan OTP tersebut, tersangka mengaku sebagai petugas bank untuk pembatalan pembelian belanja online yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh korban,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Kapolda mengatakan untuk mendapatkan OTP itu pelaku menghubungi korban melalui telepon. Tersangka yang mengaku sebagai petugas bank lantas bertanya kepada korban mengenai sebuah pemesanan di situs belanja online.
Padahal lanjut Kapolda, korban tidak pernah melakukan transaksi kemudian mengatakan pemesanan itu bukan darinya. Pelaku pun meminta kode OTP sebagai syarat untuk membatalkan pembelian tersebut.
“Korban percaya karena yang menghubunginya dianggap petugas Bank BCA penerbit kartu kreditnya. Akibatnya, para korban nambah mengalami total kerugian mencapai Rp 22 miliar. Salah satu pelaku sudah tewas ditembak petugas karena melawan. Dari para tersangka juga disita dua pucuk senjata revolver dan lima telepon genggam,” kata Kapolda.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pelaku mengorek data terkait kartu kredit korban melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Data tersebut digunakan untuk bertransaksi online. Saat melakukan pembelian di situs belanja online, para pelaku otomatis akan diminta kode OTP.
“Harus ada password, password untuk masuk ke akun pemilik asli, kemudian yang bersangkutan mengaku sebagai orang bank menghubungi korban,” terang Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap komplotan tersebut pelaku Yopi melakukan perlawanan dengan menembaki petugas dengan senjata api.
Tak mau terancam dan kehilangan buruannya, Polisi balas menembak hingga terjadi baku tembak yang mengakibatkan Yopi tewas di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020).
Sementara, enam pelaku lain berhasil dibekuk dan kini dijebloskan ke penjara terancam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Mereka terancam hukuman 8 tahun kurungan penjara. [mil]