Imigrasi: 5.174 WNA Tinggal di Kabupaten Bekasi
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bekasi, Jawa Barat, Petrus Teguh mengatakan pihaknya gencar melakukan operasi untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing yang terbukti melanggar ketentuan.
Menurut Petrus Teguh, pihaknya melakukan operasi rutin setiap bulan untuk menjaring Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal melebihi batas waktu (overstay).
“Kebanyakan mereka (WNA) ini yang overstay sehingga terpaksa kita deportasi,” kata Petrus, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2020).
Terkait jumlah warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Bekasi, pihak imigrasi mencatat ada 5.174 orang. Dari angka tersebut, WNA terbanyak berasal dari Jepang (1.982 orang), disusul dari Korea Selatan (1.260 orang), Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 911 orang, India 207 orang dan Taiwan 200 orang.
“Selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain. Hanya saja, jumlahnya lebih sedikit,” kata Petrus.
Mereka tinggal di wilayah Kabupaten selain sebagai pekerja juga ada yang sekolah dan ikut keluarga. “Karena di Kabupaten Bekasi ini banyak industri, jadi paling banyak mereka datang untuk bekerja,” ungkapnya. [nal]