Pria Bejat! “Garap” ABG Anak Teman Dekatnya

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Bekasi Kota menangkap AH (35) yang tega mesetubuhi N (15) putri dari teman dekatnya sendiri. Peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu 11 Januari 2020, pelaku menggarap korban yang masih dibawah umur dengan melakukan persetubuhan di Kampung Pondok Benda, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku sudah melakukan hubungan dengan korban sebanyak lima kali. Sedangkan pelaku dengan ayah korban merupakan teman dekat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (20/2/2020).

Menurut Kapolres, korba diperdaya tersangka dengan mengiming-iming memberi uang hingga korban ditiduri sebanyak lima kali oleh pelaku.

“Saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban, lalu karena keadaan rumah sepi pelaku menyetubuhi korban. Pada saat melakukan perbuatan itu korban masih berusia 15 tahun pada tanggal 30 November 2019,” terang Kapolres.

Korban yang diberi sejumlah uang dan perhiasan yang belakangan diketahui ternyata palsu itu membuat pelaku leluasa mesetubuhi korban.

“Dalam aksinya, pelaku tidak melakukan kekerasan terhadap korban, melainkan dengan serangkaian bujuk rayu, yaitu sebelumnya pelaku pernah memberikan cincin seharga Rp15 ribu serta kalung perak seharga Rp25 ribu pada Desember 2019 serta Januari 2020,” tambah Kapolres.

Dari penangkapan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, baju korban yang dipakai saat melakukan hubungan dengan tersangka serta perhiasan mainan milik korban yang diberikan oleh tersangka AH.

Pelaku diketahui menjalin hubungan terlarang dengan korban dan sempat menanyakan kepada korban untuk menjadi istri keduanya.

“Padahal pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan anak perempuan yang masih bayi,” tegas Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) junto 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. [COK]

Share
Leave a comment