Pembantu Curi Tiga Koper Majikan Berisi Rp4,2 M

TRANSINDONESIA.CO – Lima pelaku tiga di antaranya bekerja sebagai pembantu, sopir hingga pengurus peliharaan curi tiga koper berisi uang Rp4,2i miliar milik majikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban melapor kehilangan uang pada 16 Januari 2020 terkait adanya pencurian di rumah korban di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ini kejadian pada 31 Desember saat malam tahun baru di rumah korban. Pelakunya kita amankan lima orang, tiga pelaku di antaranya yang kerja di rumah tersebut, yang dua itu rekrutan dari luar,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).

Saat peristiwa pencurian, korban sedang tidak berada di rumah. Hanya tiga tersangka berinisial TOM (36), YUL (66), dan WIS (27) yang sedang menjaga rumah korban.

Para tersangka ini sudah merencanakan aksi pencurian sejak akhir Desember lalu dan baru dilakukan pada saat malam pergantian tahun. Dua tersangka lainnya berinisial PAR (45) dan SUA (27) kemudian datang ke rumah korban untuk membantu tiga tersangka itu.

“Kelima pelaku itu melakukan kejahatan sekitar tanggal 31 Desember jam 22.00 WIB malam karena pemilik rumah nggak di tempat, hanya tiga orang ini yang jaga rumah tersebut dan berhasil menggondol tiga koper di kamar utama si pemilik rumah,” ungkap Yusri.

Para tersangka kemudian berhasil menggambil tiga koper berisi uang senilai sekitar Rp 4,2 miliar di kamar korban, dan koper tersebut disimpan di rumah tersangka SUA di Cileungsi sebelum akhirnya dibagikan pada tanggal 2 Januari 2020. Kombes Pol Yusri menyebut otak dari aksi pencurian ini adalah tersangka YUL dan para tersangka itu sudah mengetahui jika korban mempunyai uang cash dalam jumlah yang banyak.

“YUL mulai tergiur mencoba mengajak sopir (korban), karena dia tahu majikannya malam tahun baru nggak di rumah dan tahu ada cash money yang diambil, disimpan si pemilik rumah,” terang Yusri.

Para pelaku sudah bekerja selama 11 tahun itu berhasil mengambil uang korban dan dibagi-bagikan ke seluruh tersangka. YUL mendapat pembagian yang paling besar dibanding para tersangka lainnya.

“Pembagiannya ini YUL terbesar, dia terima Rp 2,4 M lebih, TOM Rp 480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR dapat bagian Rp 580 juta terakhir si WIS,” jelas Yusri.

Untuk mengelabui korban agar tidak curiga, ketiga tersangka tetap bekerja di rumah korban. Korban sadar jika uangnya hilang lantas menginterogasi ketiga tersangka itu. Karena terdesak, ketiga tersangka melarikan diri.

“Sebenarnya tiga-tiganya ini mau tidak nampak mencuri, tapi dapat pertanyaan dari pihak keluarga, didesak ada yang nggak bisa menghindar dan melarikan diri,” kata Yusri.

Para tersangka menggunakan uang itu untuk membeli ponsel, mobil, hingga rumah dan untuk keperluan hidupnya masing-masing. Kombes Pol Yusri mengatakan uang cash miliaran rupiah itu dicairkan korban dengan tujuan untuk menggaji karyawannya.

“Pekerjaan korban itu pengusaha ya. Uang Rp 4,2 miliar itu untuk gaji karyawan dia. Inilah yang diketahui para pelaku,” ujarnya.

Dalam waktu 2×24 jam, Yusri menambahkan para tersangka berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda. Polisi pun berhasil mengamankan sisa uang hasil curian yang berjumlah Rp 2 miliar.

“Untuk LP ini dilaporkan 16 Januari, selang 2×24 jam kita amankan TOM di Subang, Jawa Barat. Ada limatersangka itu, dua (tersangka) kita amankan di Jateng dan Subang, Jawa Barat, sisanya di Jakarta,” tambahnya.

Para terancam Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. [irs/mil]

Share
Leave a comment