Kementerian BUMN Tunggu Regulasi untuk Selesaikan Pembayaran Jiwasraya
TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu dukungan regulasi dari dua lembaga untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Satu dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dua dari Kementerian Keuangan. Sedang proses, mudah-mudahan segera selesai,” ujar Erick Thohir usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Ia menambahkan Kementerian BUMN terus berupaya untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwasraya yang diharapkan bisa dilakukan pada Maret 2020 mendatang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menyampaikan bahwa BUMN yang dipimpinnya tengah menyusun skema penyehatan perusahaan yang akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR.
“Kami sedang susun skema final untuk penyehatan, yang jelas kami pakai konsultan, pakai business modelling, kami punya simulasi,” ujar Hexana saat rehat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya Komisi VI DPR Andre Rosiade menyebut bahwa mulai ada titik terang untuk keputusan yang akan diambil terkait penyelesaian kasus yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya.
“Panja Jiwasraya Komisi VI on the track. Penanganan dan titik terang opsi ini sudah mulai kelihatan, termasuk kepastian pembayaran nasabah. Akhir Maret sudah mulai dibayar,” kata Andre.
Menurut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, terdapat beberapa pilihan keputusan yang telah dibahas dalam Panja Jiwasraya bersama pihak-pihak terkait. Beberapa pilihan tersebut termasuk apakah BUMN asuransi ini akan terus ada atau akan dilikuidasi.
Sumber : Antara