Polda Metro Gulung Pabrik Sindikat Tembakau Sintesis di Surabaya

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menggulung pabrik rumahan sindikat tembakau sintesis di Surabaya, Jawa Timur, yang memproduksi barang haram tersebut. 13 sindikat yang ditangkap lantaran memproduksi dan mengedarkannya ke hampir seluruh wilayah di Indonesia dijual melalui media sosial Facebook maupun Instagram.

“Tembakau sintesis yang diproduksi di Surabaya didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Pabrik tembakau sintesis tersebut beroperasi sejak 2019. Total, sudah ratusan kilogram tembakau gorila yang diedarkan.

“Kadang mereka menggunakan ojek online. Mereka menyasar ke tempat umum dan nggak ke satu alamat biar menghilangkan jejak,” kata Yusri.

Tembakau sintesis dijual ke pengguna mulai harga dari Rp2 juta untuk kemasan 100 gram, Rp600 ribu untuk kemasan 50 gram, dan Rp400 ribu berisi 25 gram tembakau sintesis.

Pengungkapan kasus yang berlangsung selama dua minggu, sejak 27 Januari 2020., polisi berhasil menangkap 13 tersangka ditangkap dengan barang bukti 28 kg tembakau sintesis di enam lokasi berbeda. Lima lokasi di kawasan Jakarta dan satu lokasi di salah satu apartemen di Surabaya.

Para tersangka yang ditahan do Mapolda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling lama 20 tahun. [mil]

Share