Polisi Gulung Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Kepri di Tanjung Priok
TRANSINDONESIA.CO – Tiga pelaku komplotan pengedar narkoba jenis sabu jaringan Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digulung Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain menangkap ketiga pelaku berinisial HK, MS, dan IS, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Bobby K, mengatakan ketiga pelaku memiliki modus menyelundupkan sabu menggunakan kapal laut Pelni untuk mempersulit dideteksi oleh anggota kepolisian.
Menurutnya, dari HK, anggota polisi mengamankan 1 kg sabu dari dalam stagen yang dikenakannya. Sedangkan dari MS diamankan juga 1 kg sabu dari selangkangannya. Polisi juga mengamankan IS di Cilincing yang merupakan bagian dari jaringan ini.
Sedangkan Kasatres Narkoba Polres, AKP Emerich Simangunsong mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sabu tersebut berasal dari luar negeri.
“Kemasan 1 kilogram teh Cina memang biasanya dari luar negeri, tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Modus menyelundupkan narkoba melalui kapal sering kita temukan. November lalu kita juga mengamankan tersangka di Terminal Pelni dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ungkap Emerich, kemaren.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 10 bungkus plastik bening sabu dengan berat total 1.005 gram, satu bungkus teh Cina merk ‘Guanyinwang’ seberat 1.022 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.[mil]