Polisi Bekuk Pemasang Spanduk Ujaran Kebencian di Cililitan
TRANSINDONESIA.CO – Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AMS (58) pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian yang viral di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan petugas telah mencabut pemasangan spanduk ujaran kebencian terkait SARA yang dipasang AMS, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 jo pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan atau menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.
“Tersangka AMS pekerjaan wiraswasta, berperan sebagai pengkonsep, pembuat, pemesan, pendana, memasang spanduk terkait SARA,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Pada Kamis (16/1/2020), beredar berita viral sepanduk dan brosur yang bernada provokatif menyinggung salah satu etnis, yang ditindak lanjuti oleh Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan yang diperoleh keterangan bahwa telah terpasang dua buah spanduk yang mengandung konten diskriminasi RAS dan Etnis di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
“Dua sepanduk tersebut terpasang di pagar turunan Condet (putaran pangkalan ojek Turcon) Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur dan di pagar Klink Gigi Darma Mulia Jl. Raya Dewi Satika,” katanya.
Kemudian Unit 3 Subdit 4 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap kedua spanduk yang beredar tersebut adalah milik tersangka dan diakui bahwa kedua spanduk tersebut memang miliknya.
Tersangka dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf b UU RI No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan atau pasal pasal 156 KUHP jo pasal 55 KUHP.[ISH/SYM]