Eksekusi Lahan PT PSJ di Pelalawan Riau Tetap Dilanjutkan
TRANSINDONESIA CO – Seputar penundaan eksekusi lahan seluas 3.323 Hektare (Ha) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dikawal Kepolisian Resort Pelalawan menjadi perhatian beberapa pakar hukum pidana, salah satunya Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH.
Dalam pernyataannya kepada sejumlah media, Nurul mengatakan penundaan eksekusi yang diputuskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan itu boleh saja, tentunya berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban. Kendati demikian, ia tetap menegaskan bahwa kedepannya negara tidak boleh kalah.
Diketahui, penundaan eksekusi batal dilaksanakan karena dihadang oleh ratusan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan perkebunan sawit yang akan di eksekusi tersebut adalah tempat mereka menggantungkan hidup. Padahal eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua,S.IK memutuskan menunda proses eksekusi karena situasi tidak memungkinkan lagi, selanjutnya langkah persuasif diambil dengan cara melakukan mediasi antara pihak perusahaan yang berselisih bersama tokoh masyarakat adat.
Menanggapi mediasi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Pelalawan. Baik Kejaksaan Negeri Pelalawan maupun pihak Palres Pelalawan kembali mengeluarkan pernyataan tidak akan ada mediasi karena keputusan MA tersebut sudah final dan harus dilaksanakan. Namun jadwal dimulainya eksekusi belum dijelaskan secara rinci.
Ketika dicoba konfirmasi terkait eksekusi tersebut ke pihak PT PSJ, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. [sbr]