Polisi Ungkap Prostitusi Daring Pelajar Padang
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap praktik prostitusi daring di kota tersebut yang dilakukan tiga orang muncikari yang kini menjadi tersangka. Muncikari memanfaatkan dua orang pelajar untuk memperjualkan jasa melayani laki-laki hidung belang.
“Korban diketahui berinisial AY (15 tahun) dan YF (15) yang merupakan pelajar dari SMK di Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kepala Polresta Padang, Yulmar, di Markas Polresta Padang, Kamis (16/1).
Yulmar menceritakan, kasus ini diproses kepolisian setelah pihak keluarga korban melaporkan korban tidak pulang dalam beberapa hari. Setelah polisi melakukan penyelidikan, korban diketahui terlibat jaringan prostitusi daring.
Polisi mengendus keberadaan muncikari di wilayah GOR Haji Agus Salim, Padang, Rabu (15/1). Sementara itu, para korban berada di salah satu hotel di Kota Padang dalam persiapan melayani pelanggan. Yulmar menyebut, para muncikari melancarkan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi media sosial Mi Chat.
Ketiga muncikari adalah AP dan AS yang masih berusia 16 tahun serta FE yang sudah berusia 33 tahun. Ketiga tersangka merupakan warga Kota Padang. Ketiga pelaku akan dijerat pasal 76 i juncto (jo) pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 200 juta.
Sementara itu, kedua korban kini masih dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Polisi masih mendalami keterlibatan korban lain dalam praktik bisnis daring tersebut.
Yulmar menjelaskan, kedua korban telah terbukti dieksploitasi oleh para muncikari. Mereka memasarkan korban melalui media sosial dengan memajang foto. Begitu pelanggan setuju, pelanggan didatangi dan melakukan perbuatan haram di hotel.
Yulmar menyebut, muncikari memasang tarif Rp 500 ribu kepada pelanggan untuk satu kali kencan bersama korban. Uang Rp 500 ribu ini dibagi dua antara muncikari dengan korban. Muncikari dan korban memanfaatkan uang hasil bisnis terlarang ini untuk berfoya-foya.
Marak
Yulmar menyebut, praktik prostitusi daring ini sudah marak di Kota Padang. Para muncikari memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban dan memasarkan korban kepada pelanggan. “Dari hasil pemeriksaan, muncikari mengaku baru satu kali bertransaksi,” kata Yulmar.
Pada Jumat (10/1), Polda Sumatra Barat mengungkap praktik prostitusi berkedok rumah kos-kosan dan warung makan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Koto Tangan, Kota Padang. Tersangka adalah sepasang ibu dan anak. Ibu bernisial H (54) berperan sebagai pengendali operasi, sedangkan anaknya D (30) sebagai muncikari.
Pelanggan yang merupakan laki-laki hidung belang dikenakan tarif Rp 300 ribu untuk ditemani oleh perempuan yang disimpan H dan D di rumah kos-kosan miliknya. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka dan tiga orang perempuan yang diperdagangkan. Tiga orang perempuan tersebut dianggap sebagai korban perdagangan orang. Satu perempuan masih di bawah umur. Tiga korban kini dibawa ke panti sosial di Solok untuk diberikan pembinaan. “Di sana akan dilakukan pembinaan,” kata Stefanus, Rabu (15/1).
Stefanus mengatakan, kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas 10 tahun. Kedua tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancamannya di atas 10 tahun,” kata dia.
Sumber : Republika.co.id