Polda Jatim Memeriksa Pejabat Kemenkumham Terkait Investasi MeMiles

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Riau Maulidi Hilal sebagai saksi investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah melalui aplikasi MeMiles.

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (14/1/2020).

Maulidi yang baru menjabat sebagai Kadivpas Kemenkumham Riau itu tampak memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiawan terlihat hadir langsung untuk memintai keterangan Maulidi yang belakangan namanya santer disebut di berbagai media.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Gidion yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan Polda Jatim dalam perkara yang telah menyeret empat tersangka tersebut.

Menurut dia, hasil penyidikan polisi ternyata Maulidi merupakan salah satu peserta MeMiles. Bahkan, kata Gideon, dia pernah memberikan testimoni investasi bodong senilai Rp750 miliar itu melalui media sosial YouTube.

Dari penelusuran, Maulidi mengatakan mendapat dua unit mobil mewah Fortuner dan Pajero setelah bergabung dengan MeMiles. Dengan bangganya, Maulidi memberikan testimoni tersebut dengan mengenakan seragam dinasnya.

“Jadi kan pemeriksaan ini dasarnya pemeriksaan terdahulu. Termasuk pencarian jejak digital. Sebetulnya sudah muncul di Medsos, ada satu testimoni yang disampaikan yang bersangkutan sehingga kita klarifikasi,” ujarnya.

Hasilnya, kata Gideon, Maulidi benar telah menyampaikan testimoni yang kini menyebar di media sosial tersebut.

“Hasil pemeriksaan, dia memang melakukan top up beberapa kali ke MeMiles. Keikutsertaannya sudah cukup lama, dan dia memang dapat kendaraan. Satu di Pekanbaru, satu lagi di Jakarta,” ujarnya lagi.

Gidion belum bersedia menjelaskan kemungkinan turut menyeret Maulidi sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dia menuturkan bahwa Polda Jatim masih fokus untuk mengembalikan aset sebanyak-banyaknya, termasuk menyita dua unit mobil milik Maulidi.

“Sesuai komitmen penyidikan mengembalikan aset sebanyak-banyaknya. Semua kita ‘keep’ dan akan kembalikan dalam konteks penyidikan,” ujarnya pula.

Selain Maulidi, Polda Jatim pada hari ini juga turut memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe (MT) alias Ello di Surabaya. Senin (13/1) kemarin, penyanyi lainnya Eka Deli juga memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama MeMiles, dengan omzet Rp750 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka, yaitu KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer. Kemudian ML sebagai motivator, dan PH Kepala Tim IT Aplikasi Memiles. Polisi turut menyita uang tunai Rp122 miliar, 18 unit mobil, dan barang berharga lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau pasal 105 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sumber : Antara

Share