Tak Terima Ditegur, Sepasang Kekasih Aniaya Bikers Bandung

TRANSINDONESIA.CO – Gara-gara ditegur karena ngebut, sepasang kekasih nekat menganiaya pengendara sepeda motor. Bahkan sang lelaki hendak melayangkan golok ke arah korban.

Peristiwa itu terjadi saat korban bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abbas (20) mengendarai sepeda motor di kawasan Gandok, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (3/12/2019) malam. Pada saat yang bersamaan, pelaku Ipal Ramdani (22) dan kekasihnya Anisa Putri (19) menyalip korban sambil ngebut menggunakan sepeda motornya.

“Saat disalip, korban sampai hampir terjatuh. Korban tidak terima, lalu mengejar pelaku dan memperingati agar membawa motor dengan hati-hati,” ucap Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (9/12/2019).

Bukannya berterima kasih telah diingatkan, pelaku justru emosional. Ipal dan kekasihnya yang diboncengkan menyusul lagi korban dan menendang korban.

“Pelaku pria (Ipal) menendang korban, sedangkan yang diboncengkan (Anisa) melempar helm ke tubuh korban sampai terjatuh,” tutur AKP Rina.

Ipal lantas turun dari motornya. Dia mendatangi pelaku dan melakukan penganiayaan. Ipal memukul dan menendang korban beberapa kali hingga terkapar.

“Korban merasa takut dan menelepon temannya. Ketika temannya datang, pelaku malah ngotot mengeluarkan sebilah golok,” kata AKP Rina.

Unit Reskrim Polsek Cidadap yang menerima laporan langsung menuju ke lokasi kejadian. Kedua pelaku langsung diamankan dan digeledah.

“Saat digeledah, anggota mendapati ada golok dan pisau lipat di saku milik pelaku,” kata AKP Rina.

Kedua pelaku kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Mapolsek Cidadap. Mereka dijerat Pasal 179 juncto Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun bui.[HTY]

Share
Leave a comment