Empat Hari Buka Judi Batu Goncang Langsung Digulung Polres Jakbar
TRANSINDONESIA.CO – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Teuku Arsya menegaskan polisi tidak main-main dan tindak tegas praktek perjudian yang berani membuka di wilayah Jakbar.
Halnya, terungkapnya lokasi perjudian jenis batu goncang di area Food Garden Season City, yang bari beroperasi 15 Desember 2019 lalu.
Tepat, 19 Desember 2019 polisi yang mendapat informasi masyarakat adanya praktek judi tersebut, Kompol Teuku langsung memimpin penggerebekan lokasi judi yang beromset Rp40 juta perharinya.
Polisi kemudian menetapkan 28 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai senilai Rp 10.500.000, 17 dompet kecil berisi emas, 4 bendel Vocher Point, papan bertuliskan angka dari O sampai 8, tabung Stenlis (Alat Pengocok), 97 koin nomor, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, dan proyektor.
“Berkat informasi masyarakat langsung kita tindak lanjuti dan ternyata benar lokasi tersebut digunakan untuk judi. Alhamdulillah masyarakat cukup peka terhadap hal yang merupakan penyimpangan dari norma yang berlaku,” ungkap Tengku Arsya, Kamis (26/12/2019).
Menurut Tengku Arsya ke 28 orang itu disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.[MIL]