Polrestabes Surabaya Tembak Pengedar Narkoba Jaringan Aceh dan Madura
TRANSINDONESIA.CO – Polrestabes Surabaya menembak pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu serta menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sekitar 3 kg.
“Tujuh orang tersangka diamankan berinisial DS (23), MZ (31), RA (41), FH (26), MN (20), JF (42), dan DI (41) yang berasal dari Aceh, Malang dan Tulungagung,” kata Kompol Memo di Surabaya, Kamis (19/12/19).
Dia dari tukuh tersangka tersebut terpaksa ditindak tegas dengan dilakukan penembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka dalam mengirimkan paket sabu-sabu yakni dengan menyembunyikan didalam sol sepatu dan setiap mengirimkan paket baru para tersangka selalu berganti sepatu.
Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 pasang sepatu, 10 HP; 2 ATM, 4 paket sabu berat total 2,06 gram, 4 paket sabu dengan berat 46,27 gram, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
Dikatan Memo, penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus dari jaringan Aceh dan Sokhabana Sampang Madura .
“Kemungkinan masih banyak peredaran yang lain, dan anggota kami sedang mengembangkan lebih luas lagi jaringan tersebut,” kata Memo. [NAN]