Memahami Makna SIM

TRANSINDONESIA.CO –  Oleh: Brigadir Jenderal Polisi Chryshnanda Dwilaksana

Memahami Makna Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan suatu tanda pemberian hak istimewa kepada seseorang yang telah lulus uji, dimana yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, kemampuan yang berkaitan dengan peraturan/per UU an berlalu lintas.

Kompetensi mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan kepekaan serta kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

SIM sebagai suatu sistem:

1. Legitimasi kompetensi yang menunjukkan SIM diperoleh dari ujian. Maka untuk mendapatkan SIM wajib ujian.

2. Bagian dari sistem kontrol (penegakkan hukum). SIM akan berkaitan dengan penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan tilang.

Hal tersebut menunjukan bahwa SIM berkaitan dengan perilaku ketrampilan dan pengetahuan yang telah sedang dan akan dibangun adalah TAR (traffic attitude record) dan de merit sistem perpanjangan SIM:
a. Tanpa uji,
b. Uji ulang,
c. Cabut sementara,
d. Cabut seumur hidup.
Kemudian ketiga, sistem forensik kepolisian.

3. SIM merupakan bagian dari forensik kepolisian untuk penegakkan hukum lainnya karena kejahatan bisa dari dan dengan menggunakan KBM.

4. Sistem pelayanan prima.

Pelayanan yang ada standar:
a. Kecepatan,
b. Ketepatan,
c. Keakurasian,
d. Transparansi,
e. Akuntabilitas,
f. Informatif,
g. Kemudahan mengakses.

Sistem SIM akan berkaitan pada kualitas:
a. Pendidikan keselamatan yang dibangun dan diajarkan,
b. Sistem yang dibangun (filling dan recording, tempat ujian SIM, materi ujian, kualitas penguji, keterkaitan dengan penegakkan hukum (tilang/gakkum lainya),
c. Peserta uji yang memenuhi standar baik pra, saat maupun pasca uji,
d. Produk SIM yang bisa menjadi bagian dari single identity (egovernment, ebanking dan epolicing).

Kualitas sistem SIM tersebut dapat dimasukkan dalam SDC (safety drivingcentre) yang akan berkaitan dengan ERI (electronic registration and identification)/RIC (regident centre), SSC (safety and security centre) akan menjadi pusat K3i (sistem: komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi).

Ketiga sistem tersebut menjadi bagian dari TMC (traffic management system) dalam memberikan pelayanan administrasi, informasi, keamanan, keselamatan, hukum dan kemanusiaan.

Dengan demikian SIM bukan dimohon tetapi ujian. ***

[Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri]

Share