Polisi Gulung Pengedar Sabu dan Ganja untuk Pesta Tahun Baru di Bekasi
TRANSINDONESIA.CO – Tiga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu untuk dijual pada pesta malam Tahun Baru 2020 di Bekasi digulung polisi.
“Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap di dua tempat berbeda,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (14/12/2019).
Dari pengungkapan di dua lokasi, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti ganja 6 kg dan sabu 673 gram.
Tiga tersangka yang kini ditahan di Polrestro Bekasi Kota berinisial F, NAA dan AB. F (mahasiswa) dan NAA (pengangguran) ditangkap di Margahayu, Bekasi Selatan pada 3 Desember 2019.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan hingga menangkap AB (driver ojol) ditangkap di Pejaten Timur, Pasar Minggu, pada (5/12/2019).
“F dan AB sebagai pengedar. Sementara, NAA sebagai pengguna. Dari pengakuan terang, narkoba tersebut disiapkan khusus untuk Tahun Baru,” kata Eka.
Berdasarkan keterangan AB, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos yang masih DPO.
Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 112 dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun.[COK/IRS]