Tarif BPJS, TDL, BBM Naik, KSBSI: Upah Naik Jadi tak Berarti

TRANSINDONESIA.CO – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai, besaran kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen pada 2020 dinilai tidak berarti apa-apa. Terlebih, karena buruh dihadapkan dengan beberapa kenaikan sejumlah harga.

“Besaran kenaikan yang kecil tersebut tidak dapat mendorong tingkat produktivitas dan kompetensi para buruh/pekerja, apalagi tahun depan buruh dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dikarenakan fluktuasi harga minyak dunia,” kata Ketua Departemen Lobby & Humas KSBSI Andy William Sinaga di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (6/11/2019).

Dia mengatakan, daya beli buruh juga akan berkurang dikarenakan besaran upah riil yang diterima tidak dapat menutupi kebutuhan tambahan para pekerja, seperti pendidikan, transportasi, dan hiburan. Kemampuan buruh untuk menabung juga sangat terbatas.

“Sebagai contoh, buruh di sekitar Jakarta, dengan anak dua orang yang bersekolah, bayar kontrakan, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari sangatlah kurang,” kata dia.

KSBSI mengusulkan agar pemerintah memikirkan skenario alternatif untuk meningkatkan pendapatan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Bisa saja para buruh yang terdaftar di kantor kementrian atau dinas ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dana atau mendukung pendirian koperasi pekerja di setiap perusahaan, di mana buruh bisa membeli kebutuhan hidup sehari-hari dengan harga terjangkau.

Selain itu koperasi buruh juga bisa menyediakan simpan pinjam untuk buruh yang bekerja di perusahaan.

“Apabila tidak ada skenario alternatif pemerintah dalam mem-backup kenaikan upah yang kecil tersebut, mustahil penghidupan dan pekerjaan layak para buruh dapat tercapai,” kata dia.[ROL]

Share
Leave a comment