Polda Riau Kejar Tiga Buron Pencuri Minyak Mentah PT Chevron
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga pelaku ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian minyak mentah atau (illegal tapping) PT Chevron Pacific Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Senin (18/11/2019) mengatakan, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli minyak curian hingga pembocor pipa.
“Di antaranya inisial MM sebagai pembeli, inisial DD sebagai pemberi informasi, dan AL sebagai pengebor, penggali tanah dan penyalur minyak ke tangki,” katanya.
Selain ketiga DPO itu, polisi kini juga tengah mendalami pihak penampung minyak mentah yang ada di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga Sumatera Barat (Sumbar).
“(Penampung) sedang didalami penyidik,” ujar Sunarto.
Polda Riau berhasil membongkar sindikat pencurian dan penjualan minyak mentah. Ada lima tersangka yang berhasil dibekuk tim Zapin Polda Riau tersebut. Kelimanya adalah DP, JH, AM, BS dan HU. Dalam aksinya, para pelaku memiliki keahlian dan peralatan lengkap.
Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas. “Peralatan disediakan dibeli oleh JH, khusus mengebor pipa hingga pengawasan supaya tidak terdeteksi petugas,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap aksi licik itu terjadi sejak lima bulan terakhir. Dalam aksinya, mereka bahkan memiliki tronton berkapasitas 28 ton. Sedikitnya 11 kali mereka mengangkut hasil minyak mentah untuk dijual secara ilegal dengan nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Selain dua DPO di atas, polisi juga turut menyelidiki para pemilik warung atau warga sekitar pipa minyak yang diduga turut menerima imbalan dari hasil pencurian hingga Rp50 juta.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya saat konferensi pers Minggu (17/11) menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau, di antaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.
Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.
Berikutnya Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah. Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.
Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi di antaranya dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah dan sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki.
Dalam aksinya JH dan kawan-kawan berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2.195 barel atau senilai Rp1,9 miliar.
Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT CPI akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama satu tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai 762.000 dolar AS dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai satu juta dolar AS.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar Pasal 363 juncto Pasal 55. 56 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Menurut Kapolda Riau pencurian minyak ini tidak hanya merugikan negara, namun juga akan membahayakan masyarakat sekitar, sehingga masyarakat perlu juga ikut dalam mengawasi pencurian tersebut.
“Tidak hanya Chevron, pencurian minyak mentah ini juga sedang dikembangkan di Polres Siak di BOB dan PHE Siak,” tuturnya.[ANT]