Peneliti: Tidak Wajar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen
TRANSINDONESIA.CO – Kepala grup penelitian kemiskinan dan perlindungan sosial Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBUI) Teguh Dartanto mengatakan BPJS Kesehatan perlu memperbaiki kesinambungan keuangan program sehingga masalah defisit tidak membebani masyarakat dengan kenaikan yang terlalu tinggi.
“BPJS ini program yang diakui dunia,” katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Ia mengatakan program BPJS Kesehatan tersebut sebenarnya merupakan program yang luar biasa dan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.
Namun, kesinambungan keuangan program tersebut bermasalah sehingga harga premi yang ditetapkan jauh dari aktuaria.
“Sekarang ingin dinaikkan, sebenarnya agar harga premi itu sama dengan aktuaria,” katanya.
Kenaikan yang ditetapkan, menurutnya, jauh di atas hitungan aktuaria dan tidak masuk akal.
Kenaikan harga iuran juga tidak menjamin pelayanan akan menjadi lebih baik karena kenaikan tersebut pada dasarnya untuk mengatasi isu defisit.
“Saya enggak yakin (soal pelayanan lebih baik), karena tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki defisit dari keuangan program ini,” katanya.
Namun, ia memperkirakan pelayanan lambat laun akan semakin baik jika defisit sudah dapat diatasi.
“Mungkin, ya, mungkin, karena tidak defisit lagi lalu klaim rumah sakit cepat dibayar. Tagihan dan tunggakan bisa dibayar lebih cepat dan mungkin pelayanannya lebih baik,” kata dia.
Dia tidak menyalahkan kenaikan untuk mengatasi defisit, tetapi kenaikan 100 persen, menurutnya, sangat memberatkan sehingga berdampak kepada warga yang mulai banyak menurunkan kelas layanan.
“Kalau naik sampai dengan 50 persen saja itu sebenarnya wajar sekali, misalnya kelas 1 Rp80.000 jadi Rp120.000. Tapi dua kali lipat menurut saya enggak wajar,” katanya.
Sumber : Antara