KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tersangka

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) tersangka kasus ddugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2019.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI), setelah menjalani pemeriksaan, Rabu ((16/10/2019) malam.

“Setelah pemeriksan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (‎16/10/2019) malam.

Diketahui, Eldin ditangkap dalam operasi senyap (OTT) KPK, di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/10/2019) malam.

Perjalan Dinas ke Jepang

Saut mengatakan, keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.

Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Eldin. Eldin kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

Kemudian Syamsul membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang. Di dalam daftar, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta.

Pada 15 Oktober 2019, IAN memberikan uang Rp 200 juta melalui kerabat Syamsul. Sedangkan Rp 50 juta diberikan Isa secara tunai di rumahnya melalui staf protokoler wali kota berinisial AND. AND pun membawa kabur uang Rp 50 juta tersebut pada saat akan ditangkap oleh tim penindakan KPK.

Eldin dan Syamsul sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Saut, Eldin dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari IAN diduga berkaitan dengan jabatan IAN yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Eldin.

“IAN (Isa Ansyari) memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE (Eldin),” katanya.

Pada bulan Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

“Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Eldin mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Masa perpanjangan tersebut keluarga TDE (Eldin) diidampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI (Syamsul),” ucap Saut.[MIC]

Share
Leave a comment