Gubernur Anies Lantik Dewan Pengupahan

TRANSINDONESIA.CO –  Untuk pertama kalinya Gubernur Anies Baswedan mengukuhkan sekaligus melantik anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2022.⁣

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan atas rekomendasi dari Dewan Pengupahan merupakan mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengupahan di DKI Jakarta.

Dewan Pengupahan terdiri atas pengusaha, pemerintah, pekerja, akademisi, hingga peneliti dari Badan Pusat Statistik.

Dengan menetapkan UMP ini diharapkan upah yang diterima para pekerja sebagai sumber penghasilan bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarga.

“Kita ingin Dewan Pengupahan jadi tempat dimana berbagai faktor di dalam penentuan upah itu betul-betul dipertimbangkan dengan baik karena kebijakan apapun di Jakarta punya implikasi secara nasional,” ungkap Gubernur Anies,  Kamis (24/10/2019). [LYN]

Share
Leave a comment