Polda Metro Bekuk Tiga Tersangka Vape Narkoba Gorilla

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk tiga tersangka kasus liquid rokok elektronik (vape) mengandung narkoba jenis tembakau gorilla.

Ketiga tersangka yakni M, FF dan PNR ditangkap pengembangan dari penyelidikan kasus yang menjerat AJ, rekan artis Vicky Nitinegoro, pada Rabu (16/10/2019).

“Kita mendapat informasi bahwa di daerah Jakarta Selatan tepatnya Jagakarsa, ada yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kita mendapatkan laki-laki berinsial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Setelah menangkap tersangka M, polisi menyita sebuah handphone. Dari handphone tersebut polisi mendapati transaksi jual – beli liquid vape yang mengandung narkoba.

Kemudian polisi mengejar tersangka lainnya yang hendak mengirimkan paket liquid mengandung narkoba jenis gorilla. Tersangka berinisial FF ditangkap di salah satu tempat pengiriman barang di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

“Setelah menangkap M, kemudian mengamankan barang bukti dan mengembangkan kembali. Lalu tersangka FF ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat. (Dari hasil penangkapan, polisi menyita) enam liquid (mengandung narkoba),” ungkap Kombes Argo.

“Kemudian kita menggeledah apartemennya di Cinere, Depok. Setelah digeledah, penyidik menemukan beberapa botol liquid lainnya,” tambah Kombes Argo.

Dari apartemen FF, polisi menyita 253 botol berisi 5 ml liquid vape mengandung narkoba jenis gorilla, beberapa botol kosong berukuran 5 ml, tutup botol, kompor dan juga timbangan.

Setelah mengamankan dua tersangka, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya, yakni PN. Diduga, tersangka PN berperan sebagai otak dari penjualan liquid vape yang mengandung narkoba jenis gorilla tersebut.

“(Setelah) pengembangan kembali, ditangkap tersangka PN. Ia berperan sebagai otak yang membuat bahan itu, sekaligus pengedar. Dia yg mengatur dijual kemana dan sebagainya,” ujar Kombes Argo.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.[MIL]

Share